Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris

Segera cair, cek di www.tapera.go.id, dana pensiunan PNS dan Ahli Waris, ini dokumen yang harus disiapkan.

Pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah dialihkan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BP Tapera-PNS).

Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Antara News, dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang telah pensiun sejak Mei tahun 2019 berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum diberikan atau dikembalikan.

Sedangkan dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera untuk PNS yang statusnya aktif.

Apabila tim likuidasi mengalihkan dana, BP Tapera akan mulai mengelola dana itu. Nantinya dana tersebut akan diberikan atau disalurkan melalui bank pelaksana dengan membuka rekening giro pada bank yang sama.

  • Penyaluran dana Taperum tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
  • Penyaluran dana Taperum tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

BP Tapera juga sudah membuat dan mengembangkan layanan digital yang bisa diakses dengan mudah, cepat dan transparan oleh semua peserta.

Untuk sementara ini, laman atau situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru tentang pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Akan tetapi, laman atau situs www.tapera.go.id telah menyiapkan dokumen yang dapat didownload atau diunduh guna pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan, yakni :

  1. KTP

  2. Nomor Rekening Bank yang Aktif

  3. SK Pensiun

Dalam surat pernyataan yang diunggah dan dapat diunduh oleh di laman atau situs BP Tapera, PNS atau Ahli Waris diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen, antara lain :

  1. Fotocopy halaman depan buku tabungan

  2. Surat Keputusan Pensiun

  3. Surat Keputusan Golongan