Peserta dan Besaran Tabungan Tapera
Beberapa bulan yang lalu telah kami kabarkan tentang berubahnya perusahaan BP Taperum menjadi Tapera yang disahkan lewat UU Tapera atau UU nomor 4 tahun 2016. Dengan demikian maka secara resmi Bapertarum dilikuidasi dan digantikan oleh BP Tapera. Sesuai Pasal 77 UU Tapera bahwa:
-
Semua aset dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dilikuidasi.
-
Hasil likuidasi dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
-
Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal Peserta PNS.
-
Hasil pemupukan Taperum-PNS milik PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Taperum-PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Terkait hal tersebut di atas maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Tapera ini lewat PP nomor 25 tahun 2020.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apa isi PP Tapera Nomor 25 tahun 2020 bisa mendownload dokumen pdf nya di bagian akhir artikel ini.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yakni penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera dikelola oleh lembaga bernama BP Tapera atau Badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Kalau dulu namanya Bapertarum, yang mengelola dana tabungan perumahan bagi PNS saja. Sedangkan BP Tapera mengelola dana tabungan perumahan bagi seluruh rakyat, tidak hanya PNS namun juga masyarakat umum khususnya para pekerja/karyawan. Disinilah perbedaan antara Bapertarum lama dengan BP Tapera.
Penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perllmahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Untuk proses pengelolaanya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Ruang lingkup garis besar pengaturan Tapera dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengelolaan Dana Tapera dan Tata Kelola BP Tapera. Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan, besaran iuran, dan pemupukan.
Pengaturan mengenai tata kelola BP Tapera rnemuat pengaturan mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera.
Siapa Peserta Tapera?
Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
Peserta Tapera terdiri dari 2, yakni Pekerja dan Pekerja Mandiri
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Sedangkan Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan. Jadi bagi mereka dengan yang tidak masuk gologan Pekerja, maka jika ingin menjadi anggota Tapera harus mendaftarkan diri secara mandiri.
Besaran Simpanan Tapera
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
-
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri .
-
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana poin 1 untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Bagi PNS sudah sangat jelas ya, tiap bulan gaji kita dipotong untuk tabungan perumahan. Silakan dicek di slip gaji masing-masing. Jadi tiap bulan dari gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5% untuk disimpan di Tapera.